Jumat, 11 November 2016

sistem pertahanan negara



D. Sistem Pertahanan Negara Indonesia
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta. Akibatnya, sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah da sumber daya nasional lainnya. Tujuannya adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Komponen atau unsur pertahanan negara menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dapat dibagi menjadi dua kelompok sebagai berikut:
1.       Komponen Utama Sistem Pertahanan Negara dalam Menghadapi  Ancaman Militer
Komponen utama sistem pertahanan negara Indonesia dalam menghadapi ancaman militer adalah Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
a.       Komponen Utama atau Tentara Nasional Indonesia(TNI)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jati diri Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.       Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
2.       Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
3.       Tentaa nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
4.       Tentara profesional, yaitu tentara terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara menganut prinsip demokrasi, supremesi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
b.      Komponen Cadangan
Komponen cadangan atau disingkat Komcad adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
1.       Sumber Daya Alam
Sumber daya alam(biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi,air,dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara.
2.       Sumber Daya Buatan
Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan.
3.       Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

C. komponen Pendukung
Komponen pendukung adalah”sumber daya nasional” yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung dapat dijabarkan atas lima segmen yaitu para militer(seperti Polri, Polisi Pamong Praja, dan Resimen Mahasiswa), tenaga ahli/profesi, sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana, serta sumber daya manusia.
1.       Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian negara Republik Indonesia(polri) adalah kepolisian nasional di Indonesia  yang bertanggung jawab langsung di bawah presiden.
Unsur-unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf terdiri atas komponen berikut ini:
a.       Inspektorat Pengawasan Umum(Itwasum) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organisasi nonstuktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri
b.      Deputi Kapolri Bidang Logistik(Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang logistik dalam lingkungan polri
c.       Staf ahli Kapolri bertugas memberikan telaahaan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
2.       Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
3.       Resimen Mahasiswa
Resimen Mahasiswa(Menwa) adalah salah satu komponen pendukung sebagai kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri sebagai perwujudan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta(sishankamrata). Menwa bermarkas di perguruan tinggi dan beranggotakan para mahasiswa yang terpanggil untuk membela negeri.
4.       Tenaga Ahli/Profesi
Tenaga ahli atau pofesi adalah sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi yang dimilikinya. Misalnya, Palang Merah Indonesia(PMI) dan Tim SAR>
5.       Industri
Indutri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Misalnya industri musik, industri mobil dan industri ternak.
6.       Sumber Daya Alam/Buatan dan Sarana Prasarana
Sumber daya alam(biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi,air,dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan. Sarana dan Prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
7.       Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) hasil amendemen ditegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal itu menunjukkan bahwa sebagai warga negara kita memiliki hak membela negara kita.


pentingnya usaha bela negara


C.  Pentingnya Usaha Bela Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, tujua bangsa Indonesia adalah membentuk suatu pemerintahan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
1.       Mengapa Usaha Bela Negara Penting
            Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Secara geopolitik dan geostrategi, Indonesia terletak pada posisi yang strategis dan menentukan dalam tata pergaulan global dan regional. Akibatnya, potensi ancaman dari luar negeri terhadap kedaulatan Indonesia sangat tinggi. Wilayah Indonesia yang sangat luas dihuni oleh ratusan juta penduduk dengan latar belakang suku, agama, budaya dan adat istiadat yang beragam. Kondisi sosial, politik dan ekonominya pun beragam. Keadaan seperti ini sangat rentan terhadap konflik horizontal sehingga potensi ancaman dari luar negeri pun sangat tinggi. Oleh karena itu, bangsa dan negara Indonesia memerlukan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NKRI.
Pentingnya usaha pembelaan negara bagi setiap warga negara Indonesia dikarenakan tiga alasan sebagai berikut:
a.       Alasan Historis
1.       Sejak dahulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia
2.       Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing kurang lebih tiga setengah abad lamanya
3.       Kemerdekaan Indonesia berkat kegigihan perjuangan seluruh rakyatnya
4.       Rakyat Indonesia memiliki semangat rela berkorban untuk membela negaranya
b.      Alasan Geografis
1.       Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia
2.       Indoneisa terletak pada posisi silang dunia
3.       Wilayah Indonesia sangat strategis
4.       Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sekarang sudah semakin langka
c.       Alasan Demografis
1.       Indonesia adalah negara yang berpenduduk sangat besar
2.       Indonesia adalah negara majemuk, yaitu multisuku, multibudaya dan multiagama
3.       Persebaran penduduk  Indonesia tidak merata karena ada daerah yang sangat padat penduduknya, tetapi ada pula yang sangat jarang penduduknya

2.       Tantangan Utama Indonesia
Memasuki abad XXI bangsa Indonesia menghadapi sekurang-kurangnya tiga tantangan utama sebagai berikut:
-          Keharusan Indonesia untuk  mampu mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa lain di wilayah Asia Pasifik, padahal bangsa ini sedang dalam perkembangan yang amat dinamis
-          Kemampuan untuk mengambil manfaat sebaik-baiknya dari potensi kekayaan alam yang terdapat di wilayah nasional bagi kepentingan rakyat Indonesia umumnya
-          Pertambahan penduduk yang terus berjalan dengan cukup cepat, salah satu dari pertambahan penduduk itu adalah peningkatan kerja yang besar.

3.       Mewaspadai Ancaman dari Dalam dan Luar Negeri
Secara garis besar,  ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu ancaman dan gangguan dari dalam dan luar negeri
a.       Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lan dalam bentuk sebagai berikut:
1.       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentiment kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
2.       Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hura/kerusuhan massa
3.       Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
4.       Potensi konflik antarkelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
5.       Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
b.      Ancaman dari Luar Negeri
1.        Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
2.       Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain
3.       Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah sah
4.       Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dari objek vital nasional
5.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
6.       Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri
7.       Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Kamis, 03 November 2016

bela negara



Assalamu’alaikum wr.wb
Perkenalkan saya Rina,saya masih duduk di bangku smp.
Disini saya akan membahas tentang materi”Usaha Pembelaan Negara”.
                                            
        A.Bela Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat ditegaskan tentang tujuan bangsa dan Negara Indonesia,tujuan bangsa dan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibn dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dankeadilan sosial,dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Salah satu upaya pembinaan potensi sumber daya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dapat dilakukan melalui pembelaan Negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 Uud 1945.

1.       Pengertian Bela Negara
Menurut Kovensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh Negara-Negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Penduduk yang tetap
b.      Wilayah tertentu
c.       Pemerintah
d.      Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
Hakikat bela Negara adalah sikap dan tindakan warga Negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada Negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bangsa dan Negara secara bersama.

2.       Unsur-Unsur Bela Negara
Menurut Departemen Pertahanan Republik Indonesia bela Negara mengandung beberapa unsur dasar. Unsur dasar bela Negara sebagai berikut :
a.       Cintah tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Meyakinkan bahwa Pancasila adalah ieologi Negara
d.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
e.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

3.       Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur usaha pembelaan Negara sebagai berikut:
a.       UUD 1945(Setelah Amendemen)
b.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM)
c.       Undang-Undang Nomor 56 Tshun 1999 tentang Rakyak Terlatih(Ratih)
d.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
e.      Peraturan Presiden Nomor 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
                     (RPJMN) 2004-2009


    B. Upaya Pertahanan Negara Melalui Bela Negara
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) hasil amendemen kedua UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

1.       Upaya Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahabkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2.       Fungsi dan Sifat Negara dalam Kaitannya dengan Pertahanan Negara
Pakar ilmu politik Indoesia, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fumgsi minimum sebagai berikut:
a.       Fungsi Penerbitan(law and order), untuk mencapai tujuan bersama dan mencengah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penerbitan atau bertindak sebagai stabilisator.
b.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.       Fungsi Pertahanan, untuk menjaga kemungkinan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi alat-alat pertahanan.
d.      Fungsi Keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Selain memiliki fungsi, negara juga memiiki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat dalam negara. Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara sebagai berikut:
a.       Sifat Memaksa
b.      Sifat Mencakup Semua 
c.       Sifat Monopoli 
contoh gambar:




Sekian dari saya semoga bermanfaat,kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.
Wassalamu'alaikum wr.wb