Jumat, 11 November 2016

pentingnya usaha bela negara


C.  Pentingnya Usaha Bela Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, tujua bangsa Indonesia adalah membentuk suatu pemerintahan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
1.       Mengapa Usaha Bela Negara Penting
            Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Secara geopolitik dan geostrategi, Indonesia terletak pada posisi yang strategis dan menentukan dalam tata pergaulan global dan regional. Akibatnya, potensi ancaman dari luar negeri terhadap kedaulatan Indonesia sangat tinggi. Wilayah Indonesia yang sangat luas dihuni oleh ratusan juta penduduk dengan latar belakang suku, agama, budaya dan adat istiadat yang beragam. Kondisi sosial, politik dan ekonominya pun beragam. Keadaan seperti ini sangat rentan terhadap konflik horizontal sehingga potensi ancaman dari luar negeri pun sangat tinggi. Oleh karena itu, bangsa dan negara Indonesia memerlukan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NKRI.
Pentingnya usaha pembelaan negara bagi setiap warga negara Indonesia dikarenakan tiga alasan sebagai berikut:
a.       Alasan Historis
1.       Sejak dahulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia
2.       Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing kurang lebih tiga setengah abad lamanya
3.       Kemerdekaan Indonesia berkat kegigihan perjuangan seluruh rakyatnya
4.       Rakyat Indonesia memiliki semangat rela berkorban untuk membela negaranya
b.      Alasan Geografis
1.       Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia
2.       Indoneisa terletak pada posisi silang dunia
3.       Wilayah Indonesia sangat strategis
4.       Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sekarang sudah semakin langka
c.       Alasan Demografis
1.       Indonesia adalah negara yang berpenduduk sangat besar
2.       Indonesia adalah negara majemuk, yaitu multisuku, multibudaya dan multiagama
3.       Persebaran penduduk  Indonesia tidak merata karena ada daerah yang sangat padat penduduknya, tetapi ada pula yang sangat jarang penduduknya

2.       Tantangan Utama Indonesia
Memasuki abad XXI bangsa Indonesia menghadapi sekurang-kurangnya tiga tantangan utama sebagai berikut:
-          Keharusan Indonesia untuk  mampu mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa lain di wilayah Asia Pasifik, padahal bangsa ini sedang dalam perkembangan yang amat dinamis
-          Kemampuan untuk mengambil manfaat sebaik-baiknya dari potensi kekayaan alam yang terdapat di wilayah nasional bagi kepentingan rakyat Indonesia umumnya
-          Pertambahan penduduk yang terus berjalan dengan cukup cepat, salah satu dari pertambahan penduduk itu adalah peningkatan kerja yang besar.

3.       Mewaspadai Ancaman dari Dalam dan Luar Negeri
Secara garis besar,  ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu ancaman dan gangguan dari dalam dan luar negeri
a.       Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lan dalam bentuk sebagai berikut:
1.       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentiment kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
2.       Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hura/kerusuhan massa
3.       Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
4.       Potensi konflik antarkelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
5.       Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
b.      Ancaman dari Luar Negeri
1.        Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
2.       Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain
3.       Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah sah
4.       Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dari objek vital nasional
5.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
6.       Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri
7.       Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar