C. Pentingnya Usaha Bela Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, tujua bangsa
Indonesia adalah membentuk suatu pemerintahan negara untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
1. Mengapa Usaha Bela Negara Penting
Indonesia
adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Secara geopolitik
dan geostrategi, Indonesia terletak pada posisi yang strategis dan menentukan
dalam tata pergaulan global dan regional. Akibatnya, potensi ancaman dari luar
negeri terhadap kedaulatan Indonesia sangat tinggi. Wilayah Indonesia yang
sangat luas dihuni oleh ratusan juta penduduk dengan latar belakang suku,
agama, budaya dan adat istiadat yang beragam. Kondisi sosial, politik dan
ekonominya pun beragam. Keadaan seperti ini sangat rentan terhadap konflik
horizontal sehingga potensi ancaman dari luar negeri pun sangat tinggi. Oleh
karena itu, bangsa dan negara Indonesia memerlukan kemampuan sistem pertahanan
dan keamanan negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NKRI.
Pentingnya usaha pembelaan negara bagi setiap warga negara
Indonesia dikarenakan tiga alasan sebagai berikut:
a. Alasan Historis
1.
Sejak dahulu banyak negara yang ingin menguasai
Indonesia
2.
Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing
kurang lebih tiga setengah abad lamanya
3.
Kemerdekaan Indonesia berkat kegigihan
perjuangan seluruh rakyatnya
4.
Rakyat Indonesia memiliki semangat rela
berkorban untuk membela negaranya
b. Alasan Geografis
1.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di
dunia
2.
Indoneisa terletak pada posisi silang dunia
3.
Wilayah Indonesia sangat strategis
4.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang
melimpah, tetapi sekarang sudah semakin langka
c. Alasan Demografis
1.
Indonesia adalah negara yang berpenduduk sangat
besar
2.
Indonesia adalah negara majemuk, yaitu multisuku,
multibudaya dan multiagama
3.
Persebaran penduduk Indonesia tidak merata karena ada daerah yang
sangat padat penduduknya, tetapi ada pula yang sangat jarang penduduknya
2. Tantangan Utama Indonesia
Memasuki abad XXI bangsa Indonesia menghadapi sekurang-kurangnya
tiga tantangan utama sebagai berikut:
-
Keharusan Indonesia untuk mampu mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa
lain di wilayah Asia Pasifik, padahal bangsa ini sedang dalam perkembangan yang
amat dinamis
-
Kemampuan untuk mengambil manfaat sebaik-baiknya
dari potensi kekayaan alam yang terdapat di wilayah nasional bagi kepentingan
rakyat Indonesia umumnya
-
Pertambahan penduduk yang terus berjalan dengan
cukup cepat, salah satu dari pertambahan penduduk itu adalah peningkatan kerja
yang besar.
3. Mewaspadai Ancaman dari Dalam dan Luar
Negeri
Secara garis besar, ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu ancaman dan gangguan dari dalam dan luar
negeri
a. Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi ancaman yang dihadapi negara
Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara
lan dalam bentuk sebagai berikut:
1.
Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan
separatis berdasarkan sentiment kesukuan atau pemberontakan akibat
ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
2.
Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan
ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat
menyebabkan huru-hura/kerusuhan massa
3.
Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan
ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa Indonesia
4.
Potensi konflik antarkelompok/golongan baik
akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
5.
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan
konstitusional.
b. Ancaman dari Luar Negeri
1.
Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
2.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain
3.
Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan
bersenjata yang melawan pemerintah sah
4.
Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak
instalasi penting dari objek vital nasional
5.
Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk
mencari dan mendapatkan rahasia militer
6.
Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh
teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri
7.
Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi
nasional Indonesia yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar