Assalamu’alaikum wr.wb
Perkenalkan saya Rina,saya masih duduk di bangku smp.
Disini saya akan membahas tentang materi”Usaha Pembelaan
Negara”.
A.Bela Negara
Dalam pembukaan
UUD 1945 alinea keempat ditegaskan tentang tujuan bangsa dan Negara Indonesia,tujuan
bangsa dan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibn dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dankeadilan sosial,dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Sumber daya
manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai
potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala
bentuk ancaman, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun
luar negeri. Salah satu upaya pembinaan potensi sumber daya manusia agar mampu
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dapat dilakukan melalui pembelaan
Negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 Uud
1945.
1. Pengertian Bela Negara
Menurut Kovensi Montevideo tahun 1933 yang
diselenggarakan oleh Negara-Negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu
Negara harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Penduduk yang tetap
b.
Wilayah tertentu
c.
Pemerintah
d.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
Hakikat bela Negara adalah sikap
dan tindakan warga Negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada Negara dan
diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan
bangsa dan Negara secara bersama.
2. Unsur-Unsur Bela Negara
Menurut Departemen Pertahanan Republik
Indonesia bela Negara mengandung beberapa unsur dasar. Unsur dasar bela Negara
sebagai berikut :
a.
Cintah tanah air
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Meyakinkan bahwa Pancasila adalah ieologi Negara
d.
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
e.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
3. Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur usaha pembelaan
Negara sebagai berikut:
a.
UUD 1945(Setelah Amendemen)
b.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia(HAM)
c.
Undang-Undang Nomor 56 Tshun 1999 tentang Rakyak
Terlatih(Ratih)
d.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara
e.
Peraturan Presiden Nomor 7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2004-2009
B. Upaya Pertahanan Negara Melalui Bela Negara
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) hasil amendemen kedua UUD 1945, bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
1.
Upaya
Pertahanan Negara
Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahabkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.
Fungsi
dan Sifat Negara dalam Kaitannya dengan Pertahanan Negara
Pakar ilmu politik
Indoesia, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa setiap negara, apapun ideologinya,
menyelenggarakan beberapa fumgsi minimum sebagai berikut:
a. Fungsi
Penerbitan(law and order), untuk mencapai tujuan bersama dan mencengah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penerbitan atau
bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi
Pertahanan, untuk menjaga kemungkinan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi alat-alat pertahanan.
d. Fungsi
Keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Selain memiliki fungsi, negara juga memiiki
sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya
dan hanya terdapat dalam negara. Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara
sebagai berikut:
a. Sifat
Memaksa
b. Sifat
Mencakup Semua
c. Sifat
Monopoli
Wassalamu'alaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar