Kamis, 03 November 2016

bela negara



Assalamu’alaikum wr.wb
Perkenalkan saya Rina,saya masih duduk di bangku smp.
Disini saya akan membahas tentang materi”Usaha Pembelaan Negara”.
                                            
        A.Bela Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat ditegaskan tentang tujuan bangsa dan Negara Indonesia,tujuan bangsa dan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibn dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dankeadilan sosial,dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Salah satu upaya pembinaan potensi sumber daya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dapat dilakukan melalui pembelaan Negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 Uud 1945.

1.       Pengertian Bela Negara
Menurut Kovensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh Negara-Negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Penduduk yang tetap
b.      Wilayah tertentu
c.       Pemerintah
d.      Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
Hakikat bela Negara adalah sikap dan tindakan warga Negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada Negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bangsa dan Negara secara bersama.

2.       Unsur-Unsur Bela Negara
Menurut Departemen Pertahanan Republik Indonesia bela Negara mengandung beberapa unsur dasar. Unsur dasar bela Negara sebagai berikut :
a.       Cintah tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Meyakinkan bahwa Pancasila adalah ieologi Negara
d.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
e.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

3.       Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur usaha pembelaan Negara sebagai berikut:
a.       UUD 1945(Setelah Amendemen)
b.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM)
c.       Undang-Undang Nomor 56 Tshun 1999 tentang Rakyak Terlatih(Ratih)
d.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
e.      Peraturan Presiden Nomor 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
                     (RPJMN) 2004-2009


    B. Upaya Pertahanan Negara Melalui Bela Negara
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) hasil amendemen kedua UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

1.       Upaya Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahabkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2.       Fungsi dan Sifat Negara dalam Kaitannya dengan Pertahanan Negara
Pakar ilmu politik Indoesia, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fumgsi minimum sebagai berikut:
a.       Fungsi Penerbitan(law and order), untuk mencapai tujuan bersama dan mencengah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penerbitan atau bertindak sebagai stabilisator.
b.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.       Fungsi Pertahanan, untuk menjaga kemungkinan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi alat-alat pertahanan.
d.      Fungsi Keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Selain memiliki fungsi, negara juga memiiki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat dalam negara. Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara sebagai berikut:
a.       Sifat Memaksa
b.      Sifat Mencakup Semua 
c.       Sifat Monopoli 
contoh gambar:




Sekian dari saya semoga bermanfaat,kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.
Wassalamu'alaikum wr.wb




 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar