D. Sistem Pertahanan
Negara Indonesia
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan
yang bersifat semesta. Akibatnya, sistem pertahanan yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah da sumber daya nasional lainnya. Tujuannya adalah untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Komponen atau unsur pertahanan negara menurut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dapat dibagi menjadi dua kelompok sebagai
berikut:
1. Komponen Utama Sistem Pertahanan Negara
dalam Menghadapi Ancaman Militer
Komponen utama sistem pertahanan negara
Indonesia dalam menghadapi ancaman militer adalah Tentara Nasional Indonesia
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
a. Komponen Utama atau Tentara Nasional
Indonesia(TNI)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, jati diri Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.
Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya
berasal dari warga negara Indonesia
2.
Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang
menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam
melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
3.
Tentaa nasional, yaitu tentara kebangsaan
Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah,
suku, ras, dan golongan agama
4.
Tentara profesional, yaitu tentara terlatih,
terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,
dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara menganut
prinsip demokrasi, supremesi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
b. Komponen Cadangan
Komponen cadangan atau disingkat Komcad adalah “sumber daya nasional”
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
1. Sumber Daya Alam
Sumber daya alam(biasa disingkat
SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi,air,dan dirgantara
yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan
pertahanan negara.
2. Sumber Daya Buatan
Sumber daya buatan adalah akibat
dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya
buatan.
3. Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana nasional
adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang
untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan
nasional.
C. komponen Pendukung
Komponen pendukung adalah”sumber
daya nasional” yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk
meningkatkan kemampuan dan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen pendukung dapat dijabarkan atas lima segmen yaitu para militer(seperti
Polri, Polisi Pamong Praja, dan Resimen Mahasiswa), tenaga ahli/profesi, sumber
daya alam/buatan dan sarana prasarana, serta sumber daya manusia.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian negara Republik Indonesia(polri) adalah kepolisian nasional di
Indonesia yang bertanggung jawab
langsung di bawah presiden.
Unsur-unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf terdiri atas komponen
berikut ini:
a.
Inspektorat Pengawasan Umum(Itwasum) bertugas
membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum
perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organisasi
nonstuktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri
b.
Deputi Kapolri Bidang Logistik(Delog), bertugas
membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang logistik dalam
lingkungan polri
c.
Staf ahli Kapolri bertugas memberikan telaahaan
mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
2. Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja
disingkat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara
ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP
merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga
Teknis Daerah.
3. Resimen Mahasiswa
Resimen Mahasiswa(Menwa) adalah
salah satu komponen pendukung sebagai kekuatan sipil untuk mempertahankan
negeri sebagai perwujudan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta(sishankamrata). Menwa bermarkas di perguruan tinggi dan beranggotakan
para mahasiswa yang terpanggil untuk membela negeri.
4. Tenaga Ahli/Profesi
Tenaga ahli atau pofesi adalah
sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi yang dimilikinya.
Misalnya, Palang Merah Indonesia(PMI) dan Tim SAR>
5. Industri
Indutri secara umum adalah
kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam
menghasilkan laba. Misalnya industri musik, industri mobil dan industri ternak.
6. Sumber Daya Alam/Buatan dan Sarana Prasarana
Sumber daya alam(biasa disingkat
SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi,air,dan dirgantara
yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan
pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia
yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan. Sarana dan
Prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai
alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung
kepentingan nasional.
7. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah warga
negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya
untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) hasil amendemen ditegaskan
bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Hal itu menunjukkan bahwa sebagai warga negara kita memiliki hak
membela negara kita.
Hard Rock Hotel & Casino Columbus, OH Jobs | MapyRO
BalasHapusFind 태백 출장마사지 your perfect 광양 출장안마 rental car 안양 출장안마 deal at Hard Rock Hotel & 평택 출장샵 Casino 동두천 출장마사지 Columbus, OH. Mapyro reviews, salaries, features and more.