Jumat, 11 November 2016

sistem pertahanan negara



D. Sistem Pertahanan Negara Indonesia
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta. Akibatnya, sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah da sumber daya nasional lainnya. Tujuannya adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Komponen atau unsur pertahanan negara menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dapat dibagi menjadi dua kelompok sebagai berikut:
1.       Komponen Utama Sistem Pertahanan Negara dalam Menghadapi  Ancaman Militer
Komponen utama sistem pertahanan negara Indonesia dalam menghadapi ancaman militer adalah Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
a.       Komponen Utama atau Tentara Nasional Indonesia(TNI)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jati diri Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.       Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
2.       Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
3.       Tentaa nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
4.       Tentara profesional, yaitu tentara terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara menganut prinsip demokrasi, supremesi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
b.      Komponen Cadangan
Komponen cadangan atau disingkat Komcad adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
1.       Sumber Daya Alam
Sumber daya alam(biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi,air,dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara.
2.       Sumber Daya Buatan
Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan.
3.       Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

C. komponen Pendukung
Komponen pendukung adalah”sumber daya nasional” yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung dapat dijabarkan atas lima segmen yaitu para militer(seperti Polri, Polisi Pamong Praja, dan Resimen Mahasiswa), tenaga ahli/profesi, sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana, serta sumber daya manusia.
1.       Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian negara Republik Indonesia(polri) adalah kepolisian nasional di Indonesia  yang bertanggung jawab langsung di bawah presiden.
Unsur-unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf terdiri atas komponen berikut ini:
a.       Inspektorat Pengawasan Umum(Itwasum) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organisasi nonstuktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri
b.      Deputi Kapolri Bidang Logistik(Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang logistik dalam lingkungan polri
c.       Staf ahli Kapolri bertugas memberikan telaahaan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
2.       Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
3.       Resimen Mahasiswa
Resimen Mahasiswa(Menwa) adalah salah satu komponen pendukung sebagai kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri sebagai perwujudan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta(sishankamrata). Menwa bermarkas di perguruan tinggi dan beranggotakan para mahasiswa yang terpanggil untuk membela negeri.
4.       Tenaga Ahli/Profesi
Tenaga ahli atau pofesi adalah sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi yang dimilikinya. Misalnya, Palang Merah Indonesia(PMI) dan Tim SAR>
5.       Industri
Indutri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Misalnya industri musik, industri mobil dan industri ternak.
6.       Sumber Daya Alam/Buatan dan Sarana Prasarana
Sumber daya alam(biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi,air,dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan. Sarana dan Prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
7.       Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) hasil amendemen ditegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal itu menunjukkan bahwa sebagai warga negara kita memiliki hak membela negara kita.


1 komentar:

  1. Hard Rock Hotel & Casino Columbus, OH Jobs | MapyRO
    Find 태백 출장마사지 your perfect 광양 출장안마 rental car 안양 출장안마 deal at Hard Rock Hotel & 평택 출장샵 Casino 동두천 출장마사지 Columbus, OH. Mapyro reviews, salaries, features and more.

    BalasHapus